dagang

Mekanisme Pendirian Organisasi Karang Taruna Desa Berdasarkan Peraturan Mentri

TINTA PENA KARANG TARUNA, Muha Moch - Langkah-langkah atau mekanisme pembentukan organisasi karang taruna yang sesuai dengan Peraturan Menteri No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan beberapa hal yang harus dipersiapkan. 

Mengenai organisasi Karang Taruna. Karang Taruna merupakan organisasi kepemudaan sosial kemasyarakatan, yang sebenarnya menjadi program resmi dari pemerintah yang tercantum dalam Peraturan Mentri di atas. Pembentukan Organisasi Karang Taruna hendaknya menyiapkan beberapa hal, karena organisasi ini memiliki legalitas tentunya juga harus mempunyai Proker (Program Kerja) yang jelas. Sehingga memerlukan beberapa aspek dalam pembentukannya. Jangan ada anggapan yang penting jadi organisasi (jangan asal-asalan). Untuk lebih jelasnya simak pedoman di bawah ini:

Mekanisme Pembentukan Karang Taruna
Gb. Oleh Muha Moch

Baca juga:

1. Rapat Pemilihan.


Rapat pemilihan ketua dan pengurus Karang Taruna harus dilakukan. Ini adalah hal yang paling mendasar dalam pendirian organisasi Karang Taruna. 

Rapat ini harus dengan musyawarah mufakat, diharapkan menggandeng tokoh masyarakat maupun pemerintah Desa, agar lebih formal dan mendapat dukungan dari semua kalangan, dengan tujuan kedepan, menghindari silang pendapat. Bila tidak ada mufakat aklamasi, maka cara terakhir yang ditempuh ialah dengan sistem voting, sebisa mungkin sistem ini dihindari. 

Hal-hal yang harus dipersiapkan dalam rapat ini: Susunan Acara, meliputi menentukan dewan kehormatan, Dewan pembina, Dewan pendamping, Dewan pelindung, Pengajuan Calon Ketua, Pengenalan atau Kampanye Calon Ketua ( pemaparan profil, visi, misi, dan Proker yang akan di laksanakan apabila terpilih sebagai ketua Karang Taruna) dilanjutkan penentuan, pembacaan struktur organisasi, Aturan Dasar - Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) tata tertib. 

Semua hal itu disusun dan dijalankan oleh pembawa acara dibantu moderator, diawasi pemerintah Desa dan Tokoh Masyarakat setempat. 

Pembawa acara bisa juga langsung mempersiapkan teks serah terima jabatan dan berita acara (naskah) serah terima jabatan disaksikan oleh semua peserta rapat musyawarah. 


2. Perumusan Visi-Misi

Semua tentang KARANG TARUNA

Perumusan visi dan misi, tentunya harus mengetahui terlebih dahulu apa itu visi dan misi. Setelah itu dirundingkan, dirumuskan dan disetujui secara mufakat. 

Berikut penjelasan mengenai Visi-Misi:

Tentu sudah sering mendengar, pernah mendengar tentang Visi dan Misi. Mungkin di Sekolah, di Universitas atau saat menghadiri kampanye kader partai yang sedang berorasi di atas panggung. Visi dan Misi ini sering kali digunakan untuk memberikan gambaran rencana yang akan menjadi tujuan sebuah organisasi maupun pribadi, kepada orang, masyarakat atau anggota organisasi sebagai landasan menggapai program target jangka pendek dan jangka panjang. Manfaatnya agar lebih fokus dan terstruktur.

Namun, sering kali ada mis dalam memahami visi dan misi, lalu apa saja perbedaan visi dan misi?

Pada dasarnya visi dan misi merupakan perbedaan yang masih dalam satu kesatuan.

Pengertian Visi

Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) visi bermakna kepada penglihatan; pengamatan, kemampuan untuk merasakan sesuatu yang tidak tampak melalui kehalusan jiwa dan ketajaman penglihatan, kemampuan untuk melihat pada inti persoalan, pandangan atau wawasan ke depan. 

Dalam penafsiran secara umum bisa diasumsikan sebagai serangkaian kata yang menuju pada impian, cita-cita atau sebuah keinginan suatu kelompok, instansi maupun organisasi seperti Karang Taruna, yang berkeinginan untuk mencapai, mewujudkan sebuah tujuan yang diinginkan.

Arti kata visi: Visi itu lebih berorientasi ke depan.

Pengertian Misi

Misi adalah suatu pernyataan tentang apa yang harus dikerjakan, lakukan dan perbuat untuk mewujudkan suatu visi yang telah dibuat. Misi ibarat langkah-langkah kecil proses bertahap yang dibagi untuk mempermudah usaha nyata dalam memberikan arah sekaligus batasan-batasan dalam proses pencapaian program kerja.

Kata lain misi sebagai petunjuk, tahapan, prioritas dan metode kerja untuk mewujudkan sebuah visi organisasi

Makna kata misi: Misi lebih fokus sebagai langkah-langkah demi mencapai visi yang sudah dirumuskan.

Itulah perbedaan Visi dan Misi secara harfiah, lebih singkatnya kurang lebih seperti ini:

Visi merupakan tujuan yang akan dicapai suatu organisasi Sedangkan misi, cara - cara untuk mencapai visi yang sudah dirumuskan bersama anggota Karang Taruna beserta tokoh masyarakat. 

Baca juga:

3. Penyusunan Ad/Art


Fakta yang sering terjadi sebagai besar Remaja tidak memahami mekanisme penyusunan Ad Art organisasi Karang Taruna, ditambah pembiaran oleh tokoh masyarakat dan pemerintah Desa, akibatnya banyak organisasi sejenis melakukan copy paste dan parahnya tanpa membaca ulang dan mengedit.

Virus saling menyalahkan terjadi ketika Ad/Art sudah dalam bentuk print.

Kesalahan tersebut cukup krusial, meliputi:

- Nama organisasi Karang Taruna, belum diubah.

- Alamat organisasi, belum diubah.

- Susunan Pembina, pembimbing, penanggung jawab, belum diubah.

- Nama ketua dan wakil ketua, belum diubah.

- Nama-nama seksi, belum diubah.

- Visi-Misi, belum diubah.

- Peraturan dan Pasal-pasal, belum diubah.

- Program Kerja jangka pendek maupun jangka panjang, belum diubah juga.

- Dan masih banyak lagi yang belum diubah.

Ad-Art adalah pedoman untuk menjalankan roda organisasi Karang Taruna. Kalau Ad-Artnya amburadul lalu yang menjadi rujukan apa?

Ad dan Art itu berbeda? Iya beda.

Ad itu untuk mengatur aturan-aturan pokok saja dalam organisasi Karang Taruna. Berfungsi sebagai pedoman dan kebijakan untuk mencapai tujuan serta menyusun aturan-aturan lain.

Sedangkan,

Art itu untuk aturan tertulis, sebagai bentuk operasional yang lebih terinci dari aturan-aturan pokok dalam Anggaran Dasar (AD) dalam melaksanakan tata kegiatan Organisasi Karang Taruna.

Singkatan dari (Ad) Anggaran Dasar, Sedangkan (Art) Anggaran Rumah Tangga Organisasi Karang Taruna.

Ad-Art ini harus dipikirkan, dirumuskan bersama anggota Karang Taruna, dengan tokoh masyarakat maupun pemerintah Desa, agar terjadi saling berkontribusi lebih lanjut memperkecil jarak antar pemuda dan perangkat Desa. Manfaatnya adalah tidak saling tumpang tindih antara kepentingan Desa dan Organisasi Karang Taruna. Lebih singkatnya jalan berbarengan.

Karena nantinya Ad-Art organisasi Karang Taruna juga disahkan ke level Desa.


4. SK (Surat Keputusan)


Surat keputusan (SK) adalah hasil dari kesepakatan yang di peroleh melalui musyawarah mufakat dalam pembentukan organisasi Karang Taruna. 

SK berisi Struktur Organisasi, Ad-Art dan hal lainya. SK ini harus disahkan sampai tingkat Desa, agar mendapat legalitas dan pendanaan setiap tahunnya dari Kementrian Pemuda dan Olahraga, atau lembaga ditingkat bawahnya seperti pemerintah Daerah.


5. Struktur Organisasi


Struktur organisasi Karang Taruna meliputi:

- Penanggung jawab (Pemerintah Desa)

- Pembina (Tokoh Masyarakat)

- Pembimbing (Senior)

- Ketua

- Wakil Ketua

- Sekretaris

- Bendahara

- Seksi-seksi

• Seksi Humas (Diisi perwakilan Dusun)

• Seksi Jasmani dan Rohani

• Seksi Dokumentasi dan Publikasi

• Seksi Kewirausahaan

• Seksi Konsumsi dan Perlengkapan

Menurut pengalaman Admin, buatlah struktur yang seramping mungkit agar bisa berkolaborasi dan berkomunikasi lebih mudah. Namun, sesuaikan saja dengan kebutuhan dan masukan dari hadirin musyawarah mufakat.


6. Kelengkapan Adminisrasi


Kebutuhan Admistrasi, sebagai cara meningkatkan SDM Anggota Karang Taruna, antara lain sebagai berikut:

- Buku Ad-Art

- Buku Sekretaris

- Buku Bendahara

- Presentasi Seksi / Anggota

- Absensi Anggota

- Surat Undangan Rapat

- Kocokan Arisan Tempat Rapat

- Teks Pembawa Acara

- Teks Sambutan Tuan Rumah

- Teks Moderator Rapat

- Teks Doa Penutup

Kebutuhan-kebutuhan diatas bermanfaat meningkatkan kepercayaan diri dan pembelajaran kepada seluruh Anggota Karang Taruna. 


7. Proker (Program Kerja)


Program Kerja (Proker) adalah suatu usaha dari nggota Karang Taruna, untuk mencapai misi dengan berpatokan kepada visi.

Program Kerja dapat dirinci menjadi tiga bagian, yaitu Proker rutin, Proker tahunan dan Proker stimulan, berikut contohnya:

• Proker rutin misalnya saja:

- Rapat rutin bulanan

- Kerja bakti

- Membersihkan Musholla atau Masjid

- Senam bersama

- Dan lainnya.


• Proker Tahunan contohnya:

- Lomba 17an

- Karnaval Kemerdekaan

- Malam tirakatan HUT RI

- Pemasangan umbul-umbul

- Takbir keliling

- Halal bihalal

- HUT Karang Taruna


• Proker Stimulan, (bisa diadakan secara tiba-tiba) antara lain:

- Gotong royong 

- Pendampingan Mahasiswa KKN

- Acara nikahan

- Persiapan acara Desa

- Melengkapi kebutuhan musholla

- Menjenguk orang sakit

- Kerumah Orang meninggal (membatu, turut berduka)

- Dan lainnya sebagainya.

Baca juga:

______

Semua kebutuhan Admistrasi hasil dari musyawarah mufakat bersama anggota Karang Taruna, aparat Desa dan Tokoh Masyarakat, jika sudah disetujui dan sah. Maka bisa diumumkan kepada anggota yang lain yang tidak bisa hadir, juga kepada tokoh masyarakat, perangkat Desa, tokoh agama, masyarakat umum lainnya Di Desa. 

Organisasi Karang Taruna hidup dengan goyong royong antar anggota didukung oleh tokoh masyarakat dan dibina oleh perangkat Desa. 

Organisasi Karang Taruna akan terus eksis jika terus menjalankan program-program yang sudah disepakati bersama secara konsisten.

Demikianlah penjelasan Mekanisme Pendirian Organisasi Karang Taruna Desa Berdasarkan Peraturan Mentri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.

Akhirnya Admin, mengucapkan banyak terimakasih kepada para pembaca.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Mekanisme Pendirian Organisasi Karang Taruna Desa Berdasarkan Peraturan Mentri"

Post a Comment