dagang

Anggota Karang Taruna, Kriteria Dan Struktur Kepengurusan

TINTA PENA Karang Taruna, Muha Moch - Anggota Karamg Taruna meliputi siapa saja remaja yang ada di wilayah, Desa, Kampung, Dusun atau dalam tingkat Rukun Tetangga. Secara garis besar anggota Karang Taruna dibagi dalam dua keanggotaan.
Kriteria kepengurusan Karang Taruna

• Anggota Karang Taruna:

1. Anggota Pasif

Anggota Pasif ialah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif ( Keanggotaan otomatis). Keanggotaan pasif terhitung dari mereka sejak usia 11 s/d 45 tahun.

2. Anggota Aktif

Anggota Aktif adalah keanggotaan yang bersifat pengkaderan atau kader terhitung dari mereka sejak usia 11 s/d 45 tahun dengan syarat mereka selalu aktif dalam segala kegiatan yang dilakukan oleh organisasi Karang Taruna.

Baca juga:


• Kriteria Kepengurusan

Memilih, mencalonkan atau menunuuk seorang pemimpin harus memenuhi, memiliki beberapa kriteria, agar sejalan dengan apa yang akan diembannya nanti.

Berikut 10 Kriteria Kepengurusan:

1. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Setia kepad Pancasila dan UUD 1945
3. Berdomisili di wilayah organisasi, yang dibuktikan dengan identitas resmi.
4. Sehat Jasmani dan Rohani
5. Bertanggungjawab dan berakhlak baik.
6. Mampu bekerja dalam tim dan maupun pihak lain.
7. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun
8. Mengetahui dan memahami aspek keorganisasian terutama organisasi kepemudaan Karang Taruna.
9. Peduli pada lingkungan sosial masyarakat, terutama kepemudaan.
10. Berpendidikan minimal SD untuk wilayah tingkat Desa, Dusun atau Rukun Tetangga.

• Struktur Kepengurusan Organisasi Karang Taruna

Kepengurusan organisasi Karang Taruna tingkat Desa, Dusun maupun Rukun Tetangga disahkan di wilayah pada saat rapat besar pembentukan organisasi. Kepengurusan organisasi Karang Taruna seharusnya dan lebih baik di sahkan oleh surat dari pemimpin di wilayah tersebut dan dilantik bersama-sama dengan para tokoh masyarakat. Kepengurusan organisasi Karang Taruna berfungsi sebagai pelaksana tugas, program dan kewenangan kepemudaan di wilayah tersebut.

Pengurus Karang Taruna, organisasi dan komunitas memiliki pengurus minimal 13 Orang, dalam masa bakti 3 tahun.

Struktur minimal sebagai berikut:

1. Ketua
2. Wakil ketua
3. Sekretaris
4. Bendahara
5. Wakil bendahara
6. Seksi Sosial atau Humas
7. Seksi Keagamaan
8. Seksi Olahraga
9. Seksi Kewirausahaan
10. Seksi Seni dan Budaya
11. Seksi Lingkungan Hidup
12. Seksi Keamanan
13. Seksi Kesejahteraan Sosial

Karang Taruna adalah organisasi penggerak wilayah kepemudaan di masing-masing wilayah. Sebagai organisasi anak panah dari pemerintah pusat tentunya Karang Taruna mampu memberikan kontribusi kesejahteraan sosial terhadap masyarakat di wilayah tersebut.

Semoga bermanfaat.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Anggota Karang Taruna, Kriteria Dan Struktur Kepengurusan"

Post a Comment